Akhmad Salehudin SH Dan Klien Nya Minta Dimediasi Di Polda

    Akhmad Salehudin SH Dan Klien Nya Minta Dimediasi Di Polda
    Kuasa hukum Tetlapor (kiri), Terlapor (Tengah) dan Mantan Istri terlapor (kanan), (19/06/2024)

    Mataram NTB - Dugaan penggelapan yang dilaporkan Ayu Ariani bersama Kuasa hukumnya atas terlapor I Wayan Ardana Putra (Mantan Suami Nonik Hermawati) yang dilanyangkan di Polda NTB kini memasuki babak baru. 

    Terlapor didampingi kuasa hukumnya hari ini (Rabu, 19/06/2024) datang memenuhi panggilan Subdit I Ditreskrimum Polsa NTB dalam rangka pemeriksaan oleh Penyidik. 

    Di sela terlapor dan kuasa hukumnya di Periksa, Mantan istri Terlapor Nonik Hermawati selaku yang melakukan transaksi jual beli 1 unit mobil Ertiga deng pelapoe menjelaskan kepada awak media kronologis peristiwa jual beli tersebut terjadi. 

    Tahun 2018 lalu, Nonik Hermawati (Mantan istri Terlapor), 42 tahun, Warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil jenis Suzuki Ertiga DR 1496 SH dengan Ibu Ayu Ariani (58) alamat tinggal saat ini Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara. 

    Transaksi Jual beli itu berlangsung di salah satu cafe di Mataram Mall pada bulan September 2018 dengan kesepakatan Unit Mobil Ertiga tersebut dijual seharga 170 juta rupiah yang akan dicicil dalam waktu 3 bulan dengan perjanjian akan dilunasi pada bulan Januari 2019. 

    Sementara BPKB mobil tersebut sesuai kesepakatan dalam Perjanjian yang ditandatangani oleh Ayu Ariani akan diserahkan setelah Ayu Ariani melunasi sejumlah harga yang telah disepakati. 

    Dua minggu kemudian Ayu Ariani menyerahkan uang sejumlah 25 juta rupiah kepada Nonik Hermawati sebagai DP dari transaksi jual beli tersebut. Uang tersebut diserahkan di Prodia Mataram tahun 2018 dua minggu setelah penandatanganan kesepakatan jual beli. 

    Mobil kemudian diserahkan oleh Nonik Hermawati kepada Ayu Arini. Mobil Ertiga tersebut merupakan hadiah dari mertua yang diberikan langsung kepada Nonik Hermawati, meski BPKB dan STNK masih atas nama Mertuanya bernama I Wayan Sukadana. 

    “Hingga saat ini unit mobil tersebut masih dikuasi Ibu Ayu, “tegasnya.

    Lanjutnya, beruntung Mobil tersebut tidak dalam kaitan dengan Finance yang tentu akan ditarik jika pembayaran melewati atau nunggak berbulan-bulan. 

    “Bayangkan saja dari awal tahun 2019 sesuai perjanjian pelunasan hingga saat ini 2024 belum lunas, tentu jika di finance unit mobil tersebut sudah ditarik. Sementara sampai saat ini mobil tersebut masih ditangan pelapor (Ayu Ariani), ” Pungkasnya  usai menemui panggilan Subdit I Ditreskrim Polda NTB, Rabu (19/06/2024). 

    Sementara itu I Wayan Ardana Putra (Terlapor) mengatakan, bahwa yang transaksi itu Mantan Istri (Nonik Hermawati). 

    “Mobil Ertiga tersebut memang benar diberikan oleh Bapak saya ( I Wayan Sukadana ) sebagai hadiah untuk isteri saya saat itu, karena sekarang kami sudah pisah tentu itu Mobil hak Nonik (mantan istri), ”jelasnya.

    Setaunya pelapor baru membayar sejumlah 146 juta, sementara sisa  masih sekitar kurang lebih 49 juta rupiah yang belum dibayarkan. 

    “Transaksinya kan dengan Mantan istri, kenapa kok saya yang dilaporkan, “ucapnya dengan nada kesal. 

    1. Akhmad Salehudin,   Kuasa hukum terlapor dan Nonik Hermawati, kepada media menyangkan adanya laporan dugaan penggelapan, karena kasus ini sebetulnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama berdiskusi. 

    “Antara pelapor dengan terlapor maupun pemilik mobil (Nonik) sebetulnya saling kenal mengenal dengan sangat baik sehingga sangat disayangkan adanya Laporan Polisi tersebut karena dapat mengganggu nama baik terlapor yang memang sebagai Polri aktif. Belum lagi transaksi jual beli itu bukan dengan terlapor melainkan mantan istri terlapor sebagai pemilik mobil, ”ucapnya. 

    Langkah hukum selanjutnya masih akan dirundingkan terlebih dahulu. Menurutnya mereka ini (Ayu, Nonik) ini berteman baik, sehingga masih menunggu kesempatan itikad baik dari pelapor. 

    Kemudian Kuasa Hukum Ahmad Salehudin juga menerangkan, Transaksi tersebut adalah perjanjian jual beli. Jika perjanjian jual beli dan salah satu pihak tidak menepati janji maka namanya One prestasi. Dan pihak yang merasa dirugikan seharusnya melayangkan gugatan di Pengadilan bukan ke Penyidik Kepolisian. 

    “Apapun itu, kami menunggu mediasi di Polda NTB, agar persiakan ini menjadi terang, “tutupnya.

    Sementara itu, Ayu Ariani mengklaim bahwa transaksi jual bi unit Mobil tersebut sudah lunas, sehingga pihaknya meminta BPKB mobil tersebut. 

    “Betul mobil Ertiga itu saya beli lewat transaksi kredit dengan ibu Nonik, dan itu sudah saya lunasi karena menurut saya sudah lunas. Namun agar lebih jelas silahkan konfirmasi ke Kuasa hukum saya, “pungkasnya singkat saat media ini menghubungi via saluran WhatsApp, Rabu (19/06/2024). 

    Hingga berita ini terbit kuasa hukum pelapor belum bisa dimintai keterangan.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Tahti Polresta Mataram Razia Ruang dan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda NTB Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-nilai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami