Diduga Menyetubuhi Cucunya, Seorang Nenek di Empang Melaporkan Seorang Kakek Berusia 83 Tahun

    Diduga Menyetubuhi Cucunya, Seorang Nenek di Empang Melaporkan Seorang Kakek Berusia 83 Tahun
    Terlapor (baju hijau), saat Petugas Polsek Empang mendatangi Rumah terlapor.

    Sumbawa NTB - Seorang Kakek Berusia 83 tahun di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dilaporkan ke Polisi oleh seorang Nenek 59 tahun atas dugaan pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur terhadap cucunya yang masih berusia 12 tahun dan 16 tahun.

    Laporan tersebut berdasarkan pengakuan cucunya sebut saja Bunga(12) dan Melati (16) saat ditanya oleh Nenek berinisial F warga kecamatan Empang, Sumbawa.

    Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang Kakek berinisial JH alias J yang dilaporkan oleh seorang Nenek (F) atas tuduhan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Empang.

    Menurut Keterangan yang diperoleh Kasat Reskrim ini, sekitar tanggal 31 Januari 2024 Sii nenek melihat Cucunya (Bunga) dalam keadaan murung dan sering menyendiri. Karena tidak seperti biasanya, Si Nenek takut terjadi apa-apa terhadap sang Cucu. Si Nenek pun menanyakan kepada Bunga. 

    “Si nenek kaget saat Bunga mengaku bahwa telah di setubuhi oleh Seorang Kakek Berinisial JH alias J tersebut di rumahnya bersama Melati. Mendengar pengakuan Sang Cucu, Si Nenek langsung melaporkan ke Kepala Dusun Boal, dan Pada Rabu tanggal 7 Januari 2024 Si Nenek bersama Kadus Boal dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Empang, ”ucap Kasat siang ini (08/02/2024).

    Dari laporan tersebut Kapolsek Empang bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan akhirnya mengetahui keberadaannya di wilayah Desa Boal Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

    “Menurut pengakuan korban dirumah Kakek JH alias J tersebut peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi, ”jelasnya.

    “Terlapor dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ”imbuhnya.

    Saat ini terduga sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. “Untuk keterangan lainnya terkait modus ataupun motif Terduga melakukan hal tersebut belum dapat kami jelaskan mengingat baru saja proses pemeriksaan dilakukan penyidik kami, ”tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Penindakan TPPO Polda NTB Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Limpahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami