Mediasi Gagal, Fihirudin akan Adukan Pimpinan DPRD NTB ke DPP

    Mediasi Gagal, Fihirudin akan Adukan Pimpinan DPRD NTB ke DPP

    Mataram NTB – Sidang gugatan Fihirudin terhadap Pimpinan DPRD NTB dengan agenda mediasi, tidak menemukan kesepakatan. Para tergugat ngotot agar perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

    Koordinator Tim Pengacara Rakyat (TPR) selaku pengacara Fihirudin, M. Ihwan SH., MH, mengatakan para tergugat enggan untuk bermediasi dan meminta perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

    “Mediasi yang diselenggaran Pengadilan Negeri Mataram hasilnya para tergugat tidak bergeming. Mereka minta supaya perkara lanjut, ” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

    Ihwan mengatakan fakta persidangan kliennya Fihir divonis bebas. Namun selama proses penahanan yang berlangsung hampir dua bulan membuat banyak kerugian materiil dan immateriil terhadap kliennya.

    “Padahal putusan yang inkrah bahwa klien kami Fihirudin telah diproses secara hukum dan sudah mendapatkan putusan yang tetap, beliau dibebaskan, ” ujarnya.

    “Beliau sempat ditahan, dikenakan kurungan badan tentu ada kerugian yang dialami. Termasuk untuk mencari nafkah, usaha-usahnya termasuk biaya selama ditahan, ” ujarnya.

    Akibat kerugian tersebut, Ihwan mengatakan seharusnya tergugat termasuk yang merasa sebagai penyelenggara negara memiliki moral karena telah menzolimi rakyatnya dengan telah melakukan laporan yang tidak terbukti.

    “Harusnya moral yang bicara bukan nafsu. Pemimpin harus bicara atas nama moral. Oleh sebab itu ini saya bilang pemimpin-pemimpin tidak bermoral dengan tak bergeming memberikan ganti kerugian, ” ujarnya.

    Soal mediasi disetujui atau tidak, seharusnya kata Ihwan para tergugat memiliki niat baik untuk melanjutkan mediasi bukan ujug-ujug meminta untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

    “Ini menjadi catatan partai-partai agar tidak melanjutkan mereka memimpin kembali, ” tegasnya.

    Sementara Fihirudin mengatakan pimpinan DPRD seharusnya memiliki moralitas untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan yang berakibat adanya kerugian yang dimiliki dirinya sebagai rakyat.

    “Hari ini kita dipertontonkan dagelan dari tim tergugat dengan mengabaikan fakta bahwa saya dibebaskan murni dengan berkekuatan hukum tetap, dengan putusan MA (Mahkamah Agung), saya tidak bersalah, ” kata dia.

    “Kalau seandainya mereka bermoral, mereka tidak mungkin penjarakan saya akibat pertanyaan saya, ” ujarnya.

    Fihir meminta partai-partai tidak mencalonkan lagi mereka sebagai anggota dewan karena dinilai kurang memiliki moralitas.

    “Saya meminta pimpinan partai seperti Golkar, PPP, PKS, ketua fraksi juga. Saya berharap partai jangan kasi mereka kedudukan yang bagus. Mereka telah melakukan kezoliman, ” ujarnya.

    Fihir mengatakan akan bersurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai untuk mempertimbangkan orang-orang yang telah digugat agar tidak memberi jabatan di partai. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Serahkan Hasil Rehab Bedah Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polsek Rhee...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami