Bahas TPPO, Dirjen Imigrasi Indonesia Hadiri Cambodja - Indonesia Bilateral Meeting on Imigration Matters

    Bahas TPPO, Dirjen Imigrasi Indonesia Hadiri Cambodja - Indonesia Bilateral Meeting on Imigration Matters
    Dirjen Imigrasi Indonesia (Kiri) dan Dirjen Imigrasi Kamboja (Kanan).

    Phnom Penh - Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Silmy Karim bertemu Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja Letnan Jenderal SOK Veasna dalam acara Cambodja - Indonesia Bilateral Meeting on Imigration Matters pertama di Phnom Penh Kamboja, Rabu (13/03/2024).

    Pertemuan kedua Dirjend Imigrasi tersebut membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.

    “Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia, ”ucap Silmy Karim saat menyampaikan welcoming remaks pada acara tersebut, dikutif dari siaran pers Dirjen Imigrasi (13/03/2024).

    Dalam rilis tertulis tersebut, Silmy sapaan akrab Dijen Imigrasi Indonesia, menegaskan komitmen Imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Disamping itu Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal agar terhindar dari potensi tindak kejahatan, kemudian meningkatkan posisi tawar di negara tujuan, serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.

    Sementara itu, dalam forum tersebut Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Kementerian Dalam negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja.

    Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin Kerja secara sah di Kamboja. Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Umumnya para calon korban direkrut melalui iklan di medsos ataupun melalui group chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi.

    “Sesampainya di lokasi kerja mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online, ”tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Semangat Personil, Dit Polairud Polda...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Kerja DPP ASKONAS Bersama Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami